UPT LPKK Universitas Negeri Padang

Unit Pelaksana Teknis Layanan Pengembangan Karier & Kewirausahaan UNP
Thursday, 10 Oct 2024

Formasi CPNS Kota Solok

Berita Umum | 03 September 2024 09:30 wib Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, maka Pemerintah Kota Solok akan melaksanakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut :

PERSYARATAN UMUM CPNS :

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Batas usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  3. Khusus untuk jabatan Dokter Spesialis, dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat mendaftar;
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan menggunakan e-Materai (format surat terlampir);
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan (Kualifikasi Pendidikan dapat dilihat pada portal https://sscasn.bkn.go.id ), dengan ketentuan:
    • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
    • Bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/ atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
    • Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
  9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  12. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis Pengadaan ASN, yaitu : PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama;
  13. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) Jabatan;
  14. Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024;
  15. Pelamar pada formasi khusus disabilitas wajib melampirkan persyaratan tambahan sebagai berikut:
    • Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
    • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
  16. Pelamar Disabilitas yang melamar pada kebutuhan Umum wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan Penyandang disabilitas dan wajib melampirkan persyaratan tambahan sesuai persyaratan nomor 15;
  17. Pelamar pada formasi tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sesuai dengan persyaratan jabatan dan masih berlaku minimal sampai dengan saat mendaftar (bukan STR internship);
  18. Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik;
  19. Semua dokumen yang diunggah adalah dokumen ASLI;
  20. Bersedia mengabdi pada Pemerintah Kota Solok dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
  21. Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: Pt.01.03/F/570/2024 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.

Untuk Detail Formasi dan Persyaratan Silahkan Download File di Bawah ini :

Download File

Batas Lamaran : Lihat pada file diatas


Perhatian :

Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan dari pihak CPNS Kota Solok. Jika ada indikasi yang mencurigakan dengan meminta transfer sejumlah uang dan iming-iming untuk dijanjikan lulus dalam proses seleksi

Dilihat 1986 kali
Link