UPT LPKK Universitas Negeri Padang

Unit Pelaksana Teknis Layanan Pengembangan Karier & Kewirausahaan UNP
Thursday, 21 Nov 2024

Formasi CPNS Kabupaten Pesisir Selatan

Berita Umum | 03 September 2024 09:26 wib Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat memberikan kesempatan kepada setiap warga negara Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan rincian sebagai berikut :

PERSYARATAN UMUM CPNS

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dan 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar bagi pelamar dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, bila dikemudian hari ternyata terbukti terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan;
  7. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  12. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB masing-masing instansi;
  13. Untuk PPPK Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, persetujuan PPK atau PyB diproses setelah yang bersangkutan menyampaikan surat izin dari atasan langsung dan diketahui oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan unit kerjanya, ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesisir Selatan paling lambat tanggal 26 Agustus 2024;
  14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  15. Bersedia tidak mengajukan pindah keluar instansi sebelum 10 tahun mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Untuk Detail Formasi dan Persyaratan Silahkan Download File di Bawah ini :

Download File

Batas Lamaran : Lihat pada file diatas


Perhatian :
Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan dari pihak CPNS Kabupaten Pesisir Selatan. Jika ada indikasi yang mencurigakan dengan meminta transfer sejumlah uang dan iming-iming untuk dijanjikan lulus dalam proses seleksi

Dilihat 835 kali
Link