UPT LPKK Universitas Negeri Padang

Unit Pelaksana Teknis Layanan Pengembangan Karier & Kewirausahaan UNP
Tuesday, 22 Oct 2024

Formasi CPNS Komisi Pemilihan Umum RI

Berita Umum | 27 Agustus 2024 08:44 wib Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum membuka kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuan sebagaimana pada pengumuman ini.

Persyaratan Umum :

Seluruh calon pelamar juga harus memenuhi beberapa persyaratan umum agar bisa mendaftar sebagai CPNS KPU 2024. Berikut rinciannya:

  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Pelamar berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;
  3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
  5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah;
  8. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ljazah dan Transkrip Nilai dari perguruan tinggi dalam negeri;
    • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
      • Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Kemendikbudristek
      • Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbudristek
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di Seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
  11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat aditif lainnya;
  12. Bersedia mengabdi pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang- kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Untuk Detail Formasi dan Persyaratan Silahkan Download File di Bawah ini :

Download File

Batas Lamaran : Lihat pada file di atas



Perhatian :
Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan dari pihak CPNS Provinsi Sumatera Barat. Jika ada indikasi yang mencurigakan dengan meminta transfer sejumlah uang dan iming-iming untuk dijanjikan lulus dalam proses seleksi

Dilihat 204 kali
Link