UPT PKK Universitas Negeri Padang

Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karir & Kewirausahaan UNP
Tuesday, 14 May 2024

Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik

Berita Umum | 21 September 2023 10:11 wib PENGUMUMAN NOMOR : B-782/02300/KP.111/09/2023 TENTANG SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA TEKNIS BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN ANGGARAN 2023

Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2023, Badan Pusat Statistik memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan Badan Pusat Statistik, dengan ketentuan sebagai berikut:

PERSYARATAN SETIAP PELAMAR :

  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  • Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan, yaitu:
    • Ahli Pertama – Analis Hukum pernah bekerja di bidang hukum;
    • Ahli Pertama – Arsiparis dan Terampil – Arsiparis pernah bekerja di bidang pengelolaan kearsipan dan administrasi perkantoran;
    • Terampil – Pranata Komputer pernah bekerja di bidang IT;
    • Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pernah bekerja di bidang kepegawaian/sumber daya manusia.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  • Berkelakuan baik;
  • Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
    • Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol) skala 4,00 (empat koma nol);
    • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; dan
    • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
      • Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
      • Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  • Pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
    2. Memiliki dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
    3. Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Jika anda berminat dengan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik. Silahkan klik tombol dibawah ini untuk melihat informasi pendaftaran dan formasi yang dibutuhkan.

Sumber Informasi

Batas Lamaran : 6 Oktober 2023


Perhatian :
Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan dari pihak Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik. Jika ada indikasi yang mencurigakan dengan meminta transfer sejumlah uang dan iming-iming untuk dijanjikan lulus dalam proses seleksi segera laporkan atau abaikan

Dilihat 572 kali
Link