UPT PKK Universitas Negeri Padang

Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karir & Kewirausahaan UNP
Wednesday, 15 May 2024

Formasi CPNS Kejaksaan Republik Indonesia

Berita Umum | 21 September 2023 10:00 wib Berdasarkan keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kejaksaaan Agung RI tahun anggaran 2023. Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan seleksi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kejaksaan RI tahun anggaran 2023

PERSYARATAN UMUM :

  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahunpada saat melamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudahmempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidanapenjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak d engan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian
  • Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan (non kependidikan)
  • Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima). Akreditasi program studi/perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

Informasi Lebih Lengkap Silahkan Klik link Di bawah  ini

Sumber Informasi

Batas Lamaran : 6 Oktober 2023


Perhatian :
Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan dari pihak CPNS Kejaksaan Republik Indonesia. Jika ada indikasi yang mencurigakan dengan meminta transfer sejumlah uang dan iming-iming untuk dijanjikan lulus dalam proses seleksi segera laporkan atau abaikan
Dilihat 569 kali
Link