UPT PKK Universitas Negeri Padang

Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karir & Kewirausahaan UNP
Thursday, 16 May 2024

Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Pasaman

Berita Umum | 27 Desember 2022 08:50 wib PENGUMUMAN NOMOR: 800/1259/BKPSDM-2022 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN TAHUN ANGGARAN 2022

Berdasarkan keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 436 tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten pasaman tahun anggaran 2022, maka pemerintah kabupaten pasaman akan melaksanakan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional tenaga teknis tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut :

PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS

  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluhsembilan)tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusanpengadilanyangberkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidanapenjara2(dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis;
  • Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan10. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau1(satu)jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dilaksanakan secara online pada laman resmi BKNdi laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan tata cara sebagai berikut:

  • Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif;
  • Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk membaca dan memahami panduan pendaftaran secara lengkap yang dapat diunduh pada laman tersebut;
  • Agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan pendaftaran, pelamar dimintauntukmemperhatikan dengan cermat setiap keterangan / instruksi / pemberitahuan/peringatan yang muncul di laman pendaftaran online tersebut danpastikansemua data terisi dengan benar;
  • Pelamar wajib membuat akun menggunakan NIK yang terintegrasi dengandata DUKCAPIL;
  • Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun;
  • Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengantahapanpadaportal nasional
  • Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan jabatan PPPK untuk JFTeknik sesuai dengan kualifikasi pendidikannya;
  • Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas. 9. Pelamar mengisi data. 10. Pelamar mengunggah hasil pindai dokumen asli, berwarna, lengkap (tidak terpotong),serta dapat dibaca dengan jelas;
  • Klik centang pada setiap data di form Resume dan pastikan bahwa data tersebut terisi dengan lengkap dan benar, kemudian Akhiri Proses Pendaftaran. Data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun;
  • Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCASN 2022, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.

Bagi yang tertarik dengan PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Pasaman. Silahkan klik pada tombol dibawah ini untuk melihat informasi pendaftaran dan formasi yang dibutuhkan.

Batas Lamaran : 6 Januari 2022


Perhatian :

Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan dari pihak PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Pasaman. Jika ada indikasi yang mencurigakan dengan meminta transfer sejumlah uang dan iming-iming untuk dijanjikan lulus dalam proses seleksi segera laporkan atau abaikan
Dilihat 1511 kali
Link