UPT PKK Universitas Negeri Padang

Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karir & Kewirausahaan UNP
Thursday, 16 May 2024

Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Kota Payakumbuh

Berita Umum | 26 Desember 2022 09:02 wib PENGUMUMAN Nomor: 812/584 /BKPSDM-2022 TENTANG SELEKSI PENGADAAN APARATUR SIPIL NEGARA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN ANGGARAN 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 442 Tahun 2022 tanggal 06 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kota Payakumbuh akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Jabatan Fungsional TeknisTahun Anggaran 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Umum

Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK, anggota TNI/POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Memiliki pengalaman kerja sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  • Berkelakuan baik;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
  • Indonesia atau Negara lain yang ditentukan Pemerintah;
  • Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan; Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta, di Dalam Negeri atau Luar Negeri yang program studinya TERAKREDITASI oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat tanggal kelulusan

Tahapan Seleksi

  • Seleksi pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Teknis terdiri dari:
    1. seleksi administrasi; dan
    2. seleksi kompetensi.
    3. Wawancara
  • Seleksi kompetensi terdiri atas Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural.
  • Seleksi Kompetensi dan seleksi wawancara dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara
  • Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi jika memenuhi Nilai Ambang Batas.
  • Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, durasi waktu seleksi kompetensi dan Nilai Ambang Batas ditetapkan oleh Panselnas.
Bagi yang tertarik dengan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kota Payakumbuh. Silahkan klik tombol dibawah ini untuk informasi pendaftaran dan formasi yang dibutuhkan.



Batas Lamaran : 6 Januari 2023


Perhatian :

Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan dari pihak PPPK Tenaga Teknis Kota Payakumbuh. Jika ada indikasi yang mencurigakan dengan meminta transfer sejumlah uang dan iming-iming untuk dijanjikan lulus dalam proses seleksi segera laporkan atau abaikan

Dilihat 2197 kali
Link