UPT PKK Universitas Negeri Padang

Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karir & Kewirausahaan UNP
Wednesday, 15 May 2024

Lowongan Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi

Berita Umum | 23 Februari 2022 10:15 wib Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi Saat ini membuka lowongan kerja. Berikut informasi terkait posisi, persyaratan dan berkas lamaran yang dibutuhkan dalam mengajukan lowongan kerja tersebut :

DEPUTI BIDANG KOORDINASI DAN SUPERVISI

Jobdesk :

  • perumusan kebijakan teknis pada bidang koordinasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara meliputi pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di pemerintahan daerah;
  • perumusan kebijakan teknis pada bidang koordinasi dan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lainnya;
  • pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi;
  • mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lainnya;
  • meminta informasi, perkembangan penanganan dan menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lainnya;
  • melakukan ekspose atau gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penanganan tindak pidana korupsi di tempat instansi yang menangani perkara tersebut atau tempat lain yang disepakati;
  • melaksanakan kegiatan pengawasan, penelitian dan/atau penelaahan terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum lainnya;
  • merekomendasikan kepada Pimpinan untuk melaksanakan pengambilalihan penanganan perkara pada tahapan penyidikan atau penuntutan dari aparat penegak hukum lainnya;
  • pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja antar unit pada Deputi Koordinasi dan Supervisi; dan
  • pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.

DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT

Jobdesk :

  • perumusan kebijakan teknis pada bidang pendidikan dan peran serta masyarakat yang meliputi jejaring pendidikan, sosialisasi dan kampanye antikorupsi, pembinaan peran serta masyarakat, dan pendidikan dan pelatihan antikorupsi;
  • pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat;
  • penyelenggaraan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan;
  • merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  • merencanakan dan menyiapkan program sertifikasi antikorupsi;
  • pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumber daya manusia pada Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat;
  • pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja antar direktorat pada Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat; dan
  • pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.
DIREKTUR PENYIDIKAN

Jobdesk :

  • penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Direktorat Penyidikan;
  • pembuatan rencana penyidikan berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi dari Direktorat Penyelidikan, laporan pengembangan penyidikan, laporan pengembangan hasil penuntutan dan pengambilalihan perkara tindak pidana korupsi dari aparat penegak hukum lain;
  • pelaksanaan kegiatan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • pelaksanaan tindakan hukum lainnya yang diperlukan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
  • pemberian dukungan kegiatan penyelidikan, penuntutan, koordinasi dan supervisi, eksekusi, persidangan pra
  • peradilan, pencegahan dan kegiatan lainnya;
  • pengelolaan data dan informasi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang, baik yang telah atau yang belum dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan;
  • pengendalian keikutsertaan penyelidik, penuntut umum, pengelola barang bukti, pelacakan aset dan pendukung lainnya dalam kegiatan penyidikan;
  • pelaksanaan kerja sama dengan pihak-pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang;
  • penyerahan hasil penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan analisis hasil penyidikan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya, baik yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau dilimpahkan kepada aparat penegak hukum lain;
  • penyampaian informasi tentang perkembangan penyidikan kepada Juru Bicara;
  • pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi; dan
  • penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
DIREKTUR KOORDINASI DAN SIPERVISI WILAYAH IV (PROVINSI: KALIMANTAN UTARA, KALIMANTAN TIMUR, SULAWESI BARAT, SULAWESI TENGAH, SULAWESI SELATAN, SULAWESI UTARA, SULAWESI TENGGARA DAN GORONTALO)

Jobdesk :

  • pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV;
  • mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lainnya di Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV;
  • meminta informasi, perkembangan penanganan dan menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lainnya di Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV;
  • melakukan ekspose atau gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penanganan tindak pidana korupsi di tempat instansi yang menangani perkara tersebut atau tempat lain yang disepakati;
  • melaksanakan kegiatan pengawasan, penelitian dan/atau penelaahan terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum lainnya di Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV; dan
  • merekomendasikan kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk melaksanakan pengambilalihan penanganan perkara pada tahapan penyidikan atau penuntutan dari aparat penegak hukum lainnya di Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV.
KEPALA SEKRETARIAT DEWAN PENGAWAS

Jobdesk :

  • penyiapan dan fasilitasi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • penerimaan dan fasilitasi administrasi pemberitahuan penyadapan, penggeledahan, dan/ atau penyitaan;
  • fasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • fasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • fasilitasi penyelenggaraan sidang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • penyiapan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
  • pelaksanaan urusan administrasi umum Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
DIREKTUR GRATIFIKASI DAN PELAYANAN PUBLIK

Jobdesk :

  • penyiapan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik;
  • pemantauan dan pengkajian terhadap pelayanan publik oleh pemeritah di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan;
  • pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan, pemberian saran kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan, dan penyiapan pelaporan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan;
  • penanganan pelaporan, pemeriksaan dugaan penerimaan gratifikasi dan pengumuman gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dalam Berita Negara;
  • pendeteksian dan pemetaan kerawanan praktik gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
  • pemberian bimbingan pembangunan sistem pengendalian gratifikasi dan layanan publik pada kementerian, lembaga, organisasi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan/lembaga publik, dan swasta;
  • penyediaan informasi dan edukasi gratifikasi pada kementerian, lembaga, organisasi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan/lembaga publik, swasta dan masyarakat;
  • pengelolaan informasi dan database gratifikasi;
  • pemantauan, evaluasi, rekomendasi dan diseminasi atas kepatuhan pengendalian gratifikasi dan perbaikan layanan publik;
  • pencegahan tindak pidana gratifikasi dalam rangka perbaikan lingkungan pengendalian;
  • pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring; dan
  • penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.
DIREKTUR PEMBINAAN JARINGAN KERJA ANTAR KOMISI DAN INSTANSI

Jobdesk :

  • penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi;
  • pengembangan, pembinaan dan pemanfaatan jaringan kerja nasional dengan instansi, komisi, dan masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya serta jaringan kerja internasional bai bilateral maupun multilateral dalam rangka pemenuhan komitmen global;
  • penyusunan strategi dan pelaksanaan komunikasi dengan mengembangkan dan memanfaatkan jaringan kerja antar komisi dan instansi dalam rangka mengatasi hambatan dan percepatan pemberantasan korupsi;
  • pengidentfikasian, analisis, dan pemberian rekomendasi serta saran terhadap kebutuhan kerja sama yang dilakukan KPK dengan instansi lain;
  • evaluasi atas pelaksanaan semua kegiatan kerja sama yang dilakukan oleh unit-unit kerja di KPK dengan instansi lain baik dalam/luar negeri;
  • pengelolaan jaringan nasional dan internasional dalam pemberantasan korupsi;
  • koordinator implementasi komitmen global dalam pemberantasan korups;
  • mengintegrasikan dalam satu sistem basis data, laporan dari unit terkait dalam Kaitannya dengan pengembangan dan pemanfaatan kerja sama;
  • pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan jaringan kerja untuk pencarian informasi dan data strategis, dan pengelolaan informasi dan data guna mendukung pemberantasan korupsi;
  • pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang INDA; dan
  • penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
DIREKTUR SOSIALISASI DAN KAMPANYE ANTIKORUPSI

Jobdesk :

  • penyusunan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan/atau proses bisnis, dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi;
  • penyusunan, pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi desain program sosialisasi dan kampanye antikorupsi serta pembinaan dan peningkatkan peran serta masyarakat;
  • penyusunan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi dan dukungan implementasi di lingkungan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sektor swasta, partai politik, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat umum;
  • pengembangan inisiatif dan penguatan peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas dan sektor korporasi/swasta;
  • pelaksanaan kolaborasi program sosialiasi dan kampanye antikorupsi di lingkungan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sektor swasta, partai politik, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat umum;
  • penyusunan standarisasi materi dan konten program sosialisasi dan kampanye antikorupsi untuk internal Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat; dan
  • penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
KEPALA PUSAT PERENCANAAN STRATEGIS PEMBERANTASAN KORUPSI

Jobdesk :

  • penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi;
  • penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyusunan perencanaan srategis jangka panjang dan jangka menengah pemberantasan korupsi;
  • pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan transformasi organisasi dan tata laksana, dan manajemen kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • penyiapan analisis dan pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi penataan proses bisnis dan kelembagaan, serta prosedur operasi baku Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • pelaksanaan tolok ukur praktik terbaik pada institusi di luar Komisi Pemberantasan Korupsi dalam lingkup perencanaan strategis, penataan kelembagaan, manajemen risiko, dan manajemen kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan; dan
  • penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas bagian secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
KEPALA BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

Jobdesk :

  • penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Biro Sumber Daya Manusia;
  • pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Biro Sumber Daya Manusia;
  • pelaksanaan analisis beban kerja, analisis kebutuhan sumber daya manusia, rekrutmen dan seleksi pegawai, pola karir pegawai dan pembinaan kepegawaian lainnya;
  • pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan;
  • penyusunan kamus dan standar kompetensi jabatan, pelaksanaan asesmen kompetensi, serta penyusunan dan implementasi manajemen kinerja individu;
  • pelaksanaan analisis kebutuhan dan evaluasi pengembangan Pegawai termasuk dalam hal pendidikan dan pelatihan serta evaluasi program pengembangan kompetensi Pegawai;
  • pelaksanaan administrasi pengangkatan, penempatan dan pemberhentian Pegawai;
  • pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional;
  • penyusunan kebijakan dan penyelesaian penyiapan keputusan yang berkaitan dengan mutasi pejabat fungsional;
  • pengelolaan kompensasi dan kesejahteraan pegawai, asuransi kesehatan, tunjangan hari tua, dan pelayanan pegawai lainnya;
  • pelaksanaan pengelolaan poliklinik Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Sekretaris Jenderal; dan
  • penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
KEPALA BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT

Jobdesk :

  • penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Biro Hubungan Masyarakat;
  • pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Biro Hubungan Masyarakat;
  • perencanaan strategi komunikasi;
  • pengelolaan pelayanan informasi publik dan koordinasi pelayanan publik;
  • penyelenggaraan pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • penyelenggaraan publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • penyelenggaraan komunikasi dan relasi organisasi;
  • penyelenggaraan manajemen reputasi organisasi melalui komunikasi massa kepada publik dan pemangku kepentingan antikorupsi;
  • pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Sekretaris Jenderal; dan
  • evaluasi dan penyusunan serta penyampaian laporan pelaksanaan tugas Biro Hubungan Masyarakat secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Kualifikasi :

  • Warga Negara Indonesia;
  • Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang mendapat delegasi untuk itu;
  • sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermeterai Rp10.000,- yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Madya atau Pratama di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2022;
  • Berkomitmen untuk menandatangani Pakta Integritas dan bersedia bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi paling sedikit dalam kurun waktu 2 (dua) tahun;
  • Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik; dan
  • Tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau berdasarkan putusan pengadilan.

Bagi yang tertarik dengan lowongan kerja nasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Silahkan daftarkan diri anda secara online langsung klik pada tombol daftar di bawah ini :

Daftar Disini

Batas Lamaran : 28 Februari 2022


Perhatian :
Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika ada indikasi yang mencurigakan dengan meminta transfer sejumlah uang dan iming-iming untuk dijanjikan lulus dalam proses seleksi
Dilihat 648 kali
Link