Formasi CPNS Kota Pariaman
Berita Umum | 21 Agustus 2024 10:33 wib MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 293 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024
PERYARATAN UMUM
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Usia Paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Jabatan Dokter Spesialis batas usia maksimal 40 tahun;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi atau anggota pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
- Berijazah sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih oleh pelamar
- Lulus Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional dan terdaftara di Forlap Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
- Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;
- Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan; Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (Tiga Koma Nol Nol) dari perguruan tinggi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
Untuk Detail Formasi dan Persyaratan Silahkan Download File di Bawah ini :
Batas Lamaran : Lihat pada file diatas
Perhatian :
Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan dari pihak CPNS Kota Pariaman. Jika ada indikasi yang mencurigakan dengan meminta transfer sejumlah uang dan iming-iming untuk dijanjikan lulus dalam proses seleksi