UPT PKK Universitas Negeri Padang

Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karir & Kewirausahaan UNP
Wednesday, 15 May 2024

Formasi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Berita Umum | 27 Mei 2021 12:05 wib KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : S.453/ ROPEG/ RENPEG/ PEG.4/ 5/ 2021 TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :


  • Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambang pegawai Aparaur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja
  • Bahwan untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai mana dimaksud poin dia atas, dipandang perlu menetapkan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun anggaran 2021


Memutuskan :


  • Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun anggaran 2021
  • Penetapan rincian kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejumlah 1.007 (seribu tujuh)
  • Masa hubungan perjanjian kerja jabatan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud diktum Kesatu paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
  • Hubungan perjanjian kerja antara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaskud diktrum Kedua atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan
  • Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara tersebut, dilakukan oleh pejabat pembina kepagawaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan
  • Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Keputusan menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya

Untuk Detail Formasi dan Persyaratan Silahkan Download File di Bawah ini :

Download File

Batas Lamaran : Lihat pada file di atas



Perhatian :
Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jika ada indikasi yang mencurigakan dengan meminta transfer sejumlah uang dan iming-iming untuk dijanjikan lulus dalam proses seleksi

Dilihat 559 kali
Link