UPT PKK Universitas Negeri Padang

Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karir & Kewirausahaan UNP
Wednesday, 15 May 2024

Formasi CPNS Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2021

Berita Umum | 25 Mei 2021 09:11 wib KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 176 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

  • Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambang pegawai Aparaur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja
  • Bahwan untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai mana dimaksud poin dia atas, dipandang perlu menetapkan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tahun anggaran 2021

Memutuskan :

  • Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tahun anggaran 2021
  • Penetapan rincian kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sejumlah 4.361 (empat ribu tiga ratus enam puluh satu)
  • Masa hubungan perjanjian kerja jabatan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud diktum Kesatu paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
  • Hubungan perjanjian kerja antara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaskud diktrum Kedua atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan
  • Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara tersebut, dilakukan oleh pejabat pembina kepagawaian Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan
  • Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  • Keputusan menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya
Untuk Detail Formasi dan Persyaratan Silahkan Download File di Bawah ini :

Download File

Batas Lamaran : Lihat pada file di atas


Perhatian :

Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan dari pihak Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Jika ada indikasi yang mencurigakan dengan meminta transfer sejumlah uang dan iming-iming untuk dijanjikan lulus dalam proses seleksi

Dilihat 502 kali
Link