UPT Pengembangan Karier dan Kewirausahaan

Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karier & Kewirausahaan UNP
Thursday, 16 Jan 2025

Formasi CPNS Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat

Berita Umum | 25 Mei 2021 08:55 wib KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 719 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

  • Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambang pegawai Aparaur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja
  • Bahwan untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai mana dimaksud poin dia atas, dipandang perlu menetapkan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2021
Memutuskan :

  • Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2021
  • Penetapan rincian kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sejumlah 1.057 (seribu lima puluh tujuh)
  • Masa hubungan perjanjian kerja jabatan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud diktum Kesatu paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
  • Hubungan perjanjian kerja antara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaskud diktrum Kedua atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan
  • Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara tersebut, dilakukan oleh pejabat pembina kepagawaian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan
  • Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Keputusan menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya

RINCIAN PENETAPAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM & PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2021

Untuk Detail Formasi dan Persyaratan Silahkan Download File di Bawah ini :

Download File

Batas Lamaran : Lihat pada file di atas


Perhatian :
Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan dari pihak Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat. Jika ada indikasi yang mencurigakan dengan meminta transfer sejumlah uang dan iming-iming untuk dijanjikan lulus dalam proses seleksi

Dilihat 880 kali
Link